Pernikahan harus disiapkan dengan matang, salah satu daftar persiapannya adalah mengurus dokumen pernikahan. Dokumen merupakan syarat nikah yang harus dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.

BACA JUGA : 7 Contoh Desain Undangan Simpel Namun Elegan

Pendaftaran Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Berikut dokumen atau berkas sebagai persyaratan administrasi pernikahan yang harus disiapkan adalah

Data :

BACA JUGA : 7 Ide Souvenir Pernikahan Unik, Agar Tamu Terkesan

Dokumen Persyaratan Nikah :

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  8. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  9. Fotocopy Kartu Keluarga
  10. Fotocopy Akta Lahir
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  12. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  13. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  14. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :

Nah, itu dia dokumen syarat pendaftaran nikah yang harus kamu lengkapi. Mau cari jasa cetak undangan pernikahan? Kipa Invitation aja!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *