Pernikahan harus disiapkan dengan matang, salah satu daftar persiapannya adalah mengurus dokumen pernikahan. Dokumen merupakan syarat nikah yang harus dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.
BACA JUGA : 7 Contoh Desain Undangan Simpel Namun Elegan
Pendaftaran Nikah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.
Berikut dokumen atau berkas sebagai persyaratan administrasi pernikahan yang harus disiapkan adalah
Data :
- NIK Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali
BACA JUGA : 7 Ide Souvenir Pernikahan Unik, Agar Tamu Terkesan
Dokumen Persyaratan Nikah :
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
-
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
Nah, itu dia dokumen syarat pendaftaran nikah yang harus kamu lengkapi. Mau cari jasa cetak undangan pernikahan? Kipa Invitation aja!